17 JULI 2020 21:50 WIB
Jakarta – PT JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) selaku pengelola sekaligus pengembang dari Kawasan Industri Pulogadung secara berkala terus melakukan berbagai upaya dalam pengamanan asset di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Adapun pengamanan asset yang dilakukan oleh PT JIEP terdiri dari dua aspek, yaitu legalitas asset dengan program sertifikasi dan penertiban terhadap bangunan, lapak, hingga PKL yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik PT JIEP. Adapun kegiatan pengamanan asset di dalam lingkup Kawasan Industri Pulogadung mengacu pada SK Gubernur Nomor 1b/3/2/35/1969 yang isinya PT JIEP diamanahi tanah kavling industry seluas +/- 500 Ha dan diwajibkan untuk melakukan pengamanan asset Negara salah satunya dalam bentuk penertiban terhadap bangunan liar yang tidak sesuai peruntukkan dan berdiri di atas tanah milik Negara. Head of Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, mengatakan kegiatan penertiban telah berlangsung sejak awal tahun 2018 dan berjalan secara konsisten hingga saat ini. Yang terbaru, JIEP melaksanakan penertiban terhadap puluhan lapak liar di Jalan Pulobuaran 6 Kawasan Industri Pulogadung pada hari Kamis (13/9). “Sebelum melakukan penertiban ini, kami telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali yang dimulai sejak tanggal 30 Agustus 2018. Namun, hingga SP 3 kami layangkan pada 7 September 2018 mereka tidak bergeming terpaksa hari kami tertibkan dan kosongkan,” ujarnya Ia menambahkan selain berlandaskan SK Gubernur Nomor 1b/3/2/35/1969, penertiban yang dilaksanakan oleh PT JIEP bersama dengan Walikota Jakarta Timur, Pemprov DKI Jakarta, serta unsur keamanan seperti TNI & Polri telah sejalan dengan telah ditetapkannya Kawasan Industri Pulogadung sebagai Obyek Vital Nasional tanggal 21 Desember 2017 oleh Kementerian Perindustrian. “Apa yang kami lakukan sejak awal tahun hingga kini tentunya telah didasari dengan beberapa peraturan yang sangat clear bahwa pengamanan asset di Kawasan Industri Pulogadung harus dilaksanakan sesegera mungkin. Oleh karena itu, kami harap kepada semua pihak khususnya para penghuni lapak liar di dalam Kawasan industry Pulogadung dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan dalam SK maupun putusan terkait legalitas tanah di Kawasan Industri Pulogadung,” tambahnya Sebagai informasi tambahan, selain melakukan pengamanan asset PT JIEP secara konsisten juga melaksanakan optimalisasi Hutan Kota dengan menertibkan PKL dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas jalur Hijau di dalam lingkungan Kawasan Industri Pulogadung. Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai seluruh tanah, lahan, dan jalur hijau di Kawasan Industri benar benar steril dari orang orang yang tidak memiliki kepentingan. Untuk informasi lebih lanjut terkait Kegiatan ini, silahkan hubungi : Galih Geraldi (0812 8104 4897) – Corporate Communication PT JIEP
Gedung Graha Dayaguna
Jl. Pulobuaran V, Blok JJ-4
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur