17 JULI 2020 21:50 WIB
Jakarta – Keberadaan Hutan Kota di tengah-tengah ibukota DKI Jakarta belakangan ini menjadi suatu hal yang sangat langka. Padahal fungsi dari Hutan kota begitu sentral dalam menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan. Dari beberapa hutan kota yang ada di Ibukota, salah satu yang terbesar berada di wilayah Jakarta Timur khususnya di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Memiliki luas total sebesar 8,9 hektar dan berada di tengah-tengah kota, menjadikan Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung sebagai paru-paru kota di Timur Jakarta. Menyadari pentingnya fungsi hutan kota sebagai ruang terbuka hijau di dalam sebuah kawasan Industri, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung selaku pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga menciptakan keserasian serta keseimbangan dengan fisik kota. Sebagai langkah konkret PT JIEP dalam mewujudkan hal tersebut, Manajemen PT JIEP terus berkoordinasi dengan walikota Jakarta Timur, Pemprov DKI Jakarta, serta unsur keamanan seperti TNI & Polri untuk bersama-sama menertibkan hunian-hunian liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas ruang terbuka hijau di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Tindakan ini dilaksanakan selain untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga sebagai bukti nyata PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no. 38/2016 yang berisikan tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004. Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, menjelaskan hunian ilegal beserta Pedagang kaki Lima yang berdiri di atas tanah JIEP terlebih di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan. Karena hal inilah yang menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal. “Sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur No. 38/2016 tentang pengembalian fungsi hutan kota, penertiban terhadap bangunan bangunan liar yang berdiri diatas ruang terbuka hijau JIEP akan dilakukan. Langkah ini juga bagian dari normalisasi daerah resapan air agar kedepannya kawasan Industri pulogadung memiliki Ruang Terbuka Hijau yang indah dan asri,” ujarnya Dalam upaya mewujudkan Green Industrial Estate serta optimalisasi Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri Pulogadung, manajemen PT JIEP telah melakukan beberapa upaya persuasif terhadap penghuni illegal Ruang Terbuka Hijau di lingkungan JIEP salah satunya dengan memberikan Surat Peringatan (SP). “Setelah kami sampaikan surat peringatan kedua kepada para penghuni yang bermukim di seputaran hutan kota JIEP pada hari ini, kami harapkan mereka segera bergegas meninggalkan wilayah ini. Jika memang peringatan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni pembongkaran,” tambahnya Sebagai informasi PT JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 Hektar yang terletak di beberapa titik di dalam Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 Hektar diantaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha yang dimana hal tersebut tidak sesuai peruntukkan hutan kota dan merupakan kegiatan melanggar hukum. Penertiban yang dilaksanakan PT JIEP bersama dengan para pihak berwenang pun mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum yang pointnya mengacu pada pasal 24 perda 8/2007 terkait Tertib Tempat dan Usaha Tertentu. Adapun ketentuan pidana bagi yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 terdapat pada pasal 61 – 64 yang hukumannya mulai dari denda hingga kurungan penjara.
Gedung Graha Dayaguna
Jl. Pulobuaran V, Blok JJ-4
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur