Dalam menjalankan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, korporasi menuangkannya di dalam Surat Keputusan Direksi terkait PPID PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Nomor 056 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Adapun isi SKD tersebut sebagai berikut:
Menimbang
a. Bahwa sehubungan dengan era keterbukaan yang menuntut Badan Publik termasuk PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) untuk memberikan informasi public sebagai implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
b. Bahwa PT JIEP segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PT JIEP melalui Keputusan Direksi.
Menimbang
a. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c. Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Anggaran Dasar Perusahaan
e. Surat Keputusan Direksi No.015 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT JIEP
Menetapkan
a. Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari:
Ketua: Corporate Secretary
Sekretaris: Assistant Vice President (AVP) Secretarial and Administration
Anggota: Corporate Communication Officer, Secretarial and Administration Officer, Corporate Legal Officer
b. PPID dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh staf penyimpan dokumentasi PT JIEPc. Uraian tugas PPID adalah sebagai berikut :
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Infomasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alas an sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik;
Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di PT JIEP dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Berkoordinasi dengan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
Mengkoordinir segala hal yang berkaitan dengan informasi dibidang Teknologi Informasi; dan
Tim PPID memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengkete Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
d. Dalam melaksanakan tugasnya PPID bertanggung jawab kepada Direktur Utama
e. Seluruh sarana yang dipergunakan serta biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran Perusahaan.
f. Menugaskan Corporate Secretary dan Vice President Human Capital Management untuk menyelesaikan administrasi dan melaksanakan isi Surat Keputusan Direksi ini.
g. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan Direksi ini, maka akan diadakan penyempurnaan/perbaikan sebagaimana mestinya
h. Surat Keputusan Direksi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan hingga ada ketentuan lain
Gedung Graha Dayaguna
Jl. Pulobuaran V, Blok JJ-4
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur