WUJUDKAN KAWASAN INDUSTRI YANG AMAN & ASRI, JIEP TERTIBKAN PKL DI 4 TITIK

17 JULI 2020           21:50 WIB

Sebagai Kawasan Industri yang tengah berkembang pesat PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung selaku pengelola Kawasan Industri Pulogadung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para investor dan juga tenant. Salah satu langkah konkret JIEP terkait peningkatan pelayanan kepada investor dan tenant ialah dengan mewujudkan Kawasan Industri yang aman, tertib, dan asri.

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 8 & 14 Februari serta 1 Maret 2018 JIEP bersama dengan aparat dari kelurahan, Satpol PP, kepolisian, serta Binmas TNI menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan jalur hijau di 4 titik pada Kawasan Industri Pulogadung. Penertiban ini dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang telah diberikan JIEP beberapa waktu sebelum penertiban dilaksanakan

Head of Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, mengatakan penertiban PKL di Kawasan industri Pulogadung mendapat penolakan dari para pedagang yang tergabung sebagai anggota Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI).

Namun, mengacu pada peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penggunaan trotoar sekaligus Estate Regulation Bab 2 point e yang merupakan turunan dari PP nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri bahwa PKL yang tidak berijin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berjualan maka penertiban pun harus tetap berjalan. Selain itu, keluhan dari tenant & investor terkait PKL yang tidak berijin kerap menimbulkan permasalahan lingkungan baik lingkungan hidup dan lingkungan social memperkuat proses penertiban ini.

“Sebelum melakukan pembongkaran terhadap lapak milik pedagang, kami telah melakukan tindakan persuasive hingga memberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3  terlebih dahulu kepada mereka. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons maka PT JIEP beserta unsur dari petugas keamanan internal, kelurahan, Satpol PP, kepolisian, serta Binmas TNI mengambil tindakan tegas untuk membongkar lapak tersebut. Adapun titik PKL yang ditertibkan berlokasi di Jl. Rawagelam di kompleks masjid Jayakarta, lokasi manajemen komplek jl. Rawaterate, lokasi jl Rawabali dan area sekitar masjid Baitul Hamd,” ujarnya

Ia menambahkan, pada saat penertiban beredar kabar bahwa pedagang enggan ditertibkan karena selama ini mereka membayar retribusi sebesar Rp3000,- per hari kepada oknum yang mengatasnamakan yayasan PT JIEP. Menurutnya, hal ini tidak benar sama sekali yayasan PT JIEP tidak pernah mengambil retribusi sepeser pun kepada PKL yang tidak terdaftar untuk berdagang di Kawasan Industri Pulogadung.

“Kami tegaskan bahwa retribusi yang disetor oleh para PKL tersebut tidak masuk sepeserpun ke kas yayasan milik PT JIEP. Pada dasarnya, jika memang ada oknum yang mengatasnamakan JIEP atau yayasan JIEP silahkan laporkan dengan melampirkan bukti. kami tidak ragu-ragu dan segan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tambahnya

Para PKL yang ditertibkan oleh PT JIEP bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di lingkungan Kawasan Industri Pulogadung, saat ini JIEP telah menyiapkan beberapa tempat relokasi, adapun lokasi relokasi sebagai berikut :

Khasanah Food (Halaman Masjid JIEP Jayakarta) : 60 unit (sudah terisi sebagian)

Food Centre I (Rawaterate) : 63 Unit (bulan Maret 2018 siap diisi)

Food Centre II (Rawabali) : 36 unit (bulan April 2018 siap diisi)

Food Centre III (Belakang Masjid Baitul Hamd) : 8000m2 dalam perencanaan

Lokasi penampungan sementara : Jl. Rawasumur IV (belum tertata)

Sementara itu,  terkait upaya penolakan penertiban dari PKL maka disampaikan sikap manajemen PT JIEP ialah sebagai berikut :

PT JIEP tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan aktifitas berdagang/ berjualan PKL di lokasi yang telah ditertibkan.

PT JIEP melarang PKL berjualan/ berdagang pada trotoar, berm, RTH, dan badan jalan.

PT JIEP memiliki kewenangan penuh atas segala penertiban yang berkaitan dengan keamanan, kebersihan, serta ketertiban di seputar lingkungan Kawasan Industri Pulogadung. Hal ini berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta turunannya PP No. 142 Tahun 2015 yang diturunkan pada Estate Regulation milik PT JIEP 

PKL yang ditata/ ditertibkan akan dibina melalui program PKBL PT JIEP sesuai dengan ketentuan yang berlaku